Bagi karyawan yang ingin mendapatkan tunjangan, maka lengkapilah persyaratan
berikut
1. Pernikahan
Sudah tercatat
sebagai karyawan minimal 1 (satu) tahun
Pernikahan
antar karyawan, tunjangan hanya berlaku untuk salah satu.
Pernikahan
pertama
Mengajukan
syarat-syarat :
a. Foto copy KTP karyawan &
istri / suami
b. Foto copy surat nikah
c. Foto copy kartu keluarga
(karyawan & istri/ suami dalam satu KK)
Pengajauan
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal pernikahan
2. Kelahiran
Sudah tercatat
sebagai karyawan minimal 1 (satu) tahun
Kelahiran anak
ke-1 & ke-2
Kelahiran bayi
kembar hanya dianggap 1 (satu) kali melahirkan
Mengajukan syarat-syarat :
a. Foto copy KTP karyawan &
istri/ suami
b. Foto copy akte kelahiran
c. Foto copy surat nikah
d. Foto copy kartu keluarga
(karyawan & istri/ suami/ anak dalam satu KK)
Pengajauan
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal kelahiran
3. Keguguran
Sudah tercatat
sebagai karyawan minimal 1 (satu) tahun
Keguguran atas
kandungan ke-1 & ke-2
Keguguran alami
(bukan abortus/ sengaja mengugurkan)
Mengajukan
syarat-syarat :
a. Foto copy KTP karyawan &
istri/ suami
b. Foto copy surat keguguran
dari dokter/ bidan yang telah diverifikasi klinik Mustikatama Group
c. Foto copy surat nikah
d. Foto copy kartu keluarga
(karyawan & istri/ suami dalam satu KK)
engajauan
paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tanggal keguguran
4. Khitan
Sudah tercatat
sebagai karyawan & tidak mensyaratkan masa kerja
Anak laki-laki
kandung ke-1 & ke-2 (umur < 18 tahun, belum menikah, & belum bekerja)
Mengajukan syarat-syarat :
a. Foto copy KTP
karyawan & istri/ suami
b. Foto copy surat nikah
c. Surat keterangan
telah mengkhitankan anak (dari Kepala Desa setempat), tercantum nama anak,
nama orang tua, & tgl. Khitan
d. Foto copy kartu
keluarga (karyawan & istri/ suami serta anak dalam satu KK)
e. Foto copy akte
kelahiran anak
f. Jika anak tidak dalam
1 (satu) KK (orang tua bercerai), maka dilengkapi akte cerai orang tua
Pengajauan paling lambat 3
(tiga) bulan setelah tanggal khitan
5. Kematian
Sudah tercatat
sebagai karyawan & tidak mensyaratkan masa kerja
Anak laki-laki
kandung ke-1 & ke-2 (umur < 18 tahun, belum menikah, & belum bekerja)
Mengajukan syarat-syarat :
a. Foto copy KTP
karyawan & istri/ suami
b. Foto copy surat nikah
c. Foto copy akte
kematian dari Dispenduk
d. Foto copy kartu
keluarga (karyawan & istri/ suami serta anak dalam satu KK)
e. Jika anak tidak dalam
1 (satu) KK (orang tua bercerai), maka dilengkapi akte kelahiran anak & akte
cerai orang tua
Pengajauan paling lambat 3
(tiga) bulan setelah tanggal kematian